Kamis, 14 April 2016 | By: Unknown

Contoh Cyber Crime Terbaru Yang Terjadi Di Sosial Media.

Jagat media sosial dikejutkan dengan foto remaja di atas kasur. Pasangan anak remaja berfoto selfie dimana anak laki-laki tampak bertelanjang dada, sementara si perempuan terlihat pundaknya dan menutupi dadanya dengan selimut.  Akun tersebut bernama Ina Si Nononk, sudah banyak akun yang menggunakan nama tersebut. Rata-rata akun tersebut memajang 5 foto berbeda. Belum diketahui apakah akun tersebut asli atau tidak. Namun yang pasti, beragam komentar membanjiri akun tersebut. Ada yang marah, kesal, hingga menyayangkan.

Salah satu akun yang dimasuki menerangkan sedikit profil singkatnya, bahwa si pemilik akun menyebut dirinya berasal dari Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky Pastika Gading mengatakan, pihaknya langsung merespons kabar tersebut. Menurut Dicky, akun yang memajang foto menghebohkan tersebut juga tengah jadi buah bibir di Karawang. Penelusuran dengan mengerahkan berbagai pihak, yaitu unit cyber crime Polda Jabar dan juga Sub Direktorat Cyber Crime Mabes Polri.


Cyber Law yang akan di pergunakan untuk menindak lanjuti kasus ini adalah menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

0 komentar:

Posting Komentar