Ini benar benar , sungguh sungguh , serius lupa bukan lupanya rata rata terdakwa . Pernah baca apakah kisah sejati, fakta atau fiksi menceritakan di Australia sana , ada seorang pengacara yang harus membela seorang terdakwa kasus perkosaaan . Yang diperkosa ironisnya adalah putri si pengacara tersebut . Demi mempertahankan profesianalisme sebagai sang pengacara tampil sebagai pembela terdakwa perkosaaan itu. Kisahnya ya dia berhasil membebaskan terdakwa.
Benaran
atau cuma sekedar kisah fiksi tapi moral cerita itu mengetengahkan betapa
profesionalisme seseorang di pertahankan .
Posting
ini cuma berniat menngemukakan pendapat tentang keputusan atau peraturan atau apapun
namanya yang dikeluarkan MenKumHam Amir Samsudin yang mencabut ketentuan hak
terpidana ,(hak bila boleh disebut ) hak remisi yang katanya sudah jelas
peraturan serta pelaksanaannya selama ini. Dalam hal ini yang dibatalkan
remisinya adalah para tertdakwa korupsi . Secara pribadi ya sudah barang tentu
penulis setuju banget para koruptor dijatuhi hukuman . Tidak menuntut seberat
beratnya tetapi sesuai hukum saja . Kita tidak semestinya sadis menuntut orang
lain dihukum , sementara mungkin saja kita sendiri tidak melakukan korupsi
lantaran tidak mempunyai kesempatan , bukan lantaran kita orang baik yang lebih
takut kepada istri atau suami ketimbang takut kepada Tuhan .( Ya mungkin
terpaksa korup akibat tuntutan materialistis b1n1 .Mungkin juga ada perempuan
yang takut diceraikan suaminya ha ha ha !)
Bila memang Men Kum Ham nya , dalam hal ini
Amir Samsudin bukan mantan pengacara , bukan orang yang sering tampil
sebagai pembela atau penasehat hukum di pengadilan , ya rasasnya tidak "
absurd " . Tetapi Pak Menteri ini Pak Amir S seorang pengacara,
penasehat hukum atau pembela yang beken . Urusan beliau sebagai pembela dulunya
pasti membela mati matian terdakwa yang sedang menghadapi tuntutan di sidang
pengadilan . Ya apapun kesalahan terdakwa. Yang pasti juga sebagai
pengacara, sebagai pembela sebagai penasehat hukum sering mengajukan permintaan
penangguhan penahanan. Pasti juga pernah bahkan sering mengajukan remisi
" anak asuh " nya ha ha ha ha . Lala la la mengapa
sekarang setelah menjadi pejabat yang dulunya selalu menjadi "
lawan tandingnya " malah berubah sifat profesionalisme nya ? Bahkan
terkesan " mati matian " mempertahankan pendapatnya , yang notabene
diback up secara mati matian juga oleh Wakil nya Deny Indrayana ,
menghapus pemberian remisi bagi sementara nara pidana kasus korupsi !? Kita mah
tidak tahu apa isi hati Pak Menteri dan Wakilnya ini . Apa memang timbul
dari " conscience moral sense right or wrong " atau cuma
sekedar cari muka demi kepentingan tertentu , maaf bukan menuduh, dari para
anti koruptor yang beneran tulus atau yang nati korupsi lantaran sirik belum
kebagian !?
POSTING
ini cuma mau mengetengahkan bawah soal moral , soal kekeuh tidaknya prinsip
sesorang ternyata ditentukan oleh kedudukannya yang sementara saja. Mungkin
selama ini orang berharap ada konsistensi pendirian , pendapat sesorang selalu
mantap , tidak bergeming apapun kedudukan, jabatan atau pangkatnya .
Mumgkin memang publik berharap agar orang
orang yang berkoar koar galak menyuarakan anti korupsi bukan lantaran
sesorang tidak pernah atau tidak memiliki kesempatam korup .tetap lantaran
memang hati nuraninya hati yang jujur yang takut kepada Tuhan , yang tidak cuma
melakukan ritual agamanya sekedar pamer kepada orang lain , tetapi tidak
memiliki moral dan tidak percaya kepada Tuhan sepenuhnya .
Komentar :
Seorang pengacara adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik
didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum,
Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. Dalam contoh kasus
ini yang menjadi klien si pengacara adalah seorang terdakwa yang memperkosa
putrinya sendiri, jika dalam hal ini pengacara tidak bekerja secara
profesionalisme tentus saja pengacara tersebut mungkin tidak akan menyanggupi
perminta terdakwa untuk membelanya di meja hijau.
Masalah yang terdapat pada berita belumlah jelas,
karena kita sebagai pembaca tidak tahu kronolgi kejadian yang sesungguhnya. Jadi
dalam hal ini kita tidak bisa melihat keadaan yang sebenarnya terjadi. Mungkin sangat
ironis sekali ketika kita membaca sekilas tentang berita ini, namun yang pastinya pengacara mempunyai alasan yang
kuat untuk membela sang terdakwa.
Jika kejadian seperti ini terjadi di negara kita
mungkin akan menjadi pemberitaaan yang cukup heboh dan menarik untuk dibaca
atau di beritakan secara luas. Mungkin si putri pengacara akan merasa kesal,
kecewa atau marah terhadap ayahnya yang membela terdakwa yang memperkosa
dirinya, namun sebagaimana diketahui seorang pengacara haruslah mematuhi kode
etik dan menjunjung tinggi profesionalisme.
0 komentar:
Posting Komentar