Jumat, 01 April 2016 | By: Unknown

Isu Profesionalisme Pengacara


            Ini benar benar , sungguh sungguh , serius lupa bukan lupanya rata rata terdakwa . Pernah baca apakah  kisah sejati, fakta atau fiksi menceritakan di Australia sana , ada seorang pengacara yang harus membela seorang terdakwa kasus perkosaaan . Yang diperkosa ironisnya adalah putri si pengacara tersebut . Demi mempertahankan profesianalisme sebagai sang pengacara tampil sebagai pembela terdakwa perkosaaan itu. Kisahnya ya dia berhasil membebaskan terdakwa.
Benaran atau cuma sekedar kisah fiksi tapi moral cerita itu mengetengahkan betapa profesionalisme seseorang di pertahankan .
Posting ini cuma berniat menngemukakan pendapat tentang keputusan atau peraturan atau apapun namanya yang dikeluarkan MenKumHam Amir Samsudin yang mencabut ketentuan hak terpidana ,(hak bila boleh disebut ) hak remisi yang katanya sudah jelas peraturan serta pelaksanaannya selama ini. Dalam hal ini yang dibatalkan remisinya adalah para tertdakwa korupsi . Secara pribadi ya sudah barang tentu penulis setuju banget para koruptor dijatuhi hukuman . Tidak menuntut seberat beratnya tetapi sesuai hukum saja . Kita tidak semestinya sadis menuntut orang lain dihukum , sementara mungkin saja kita sendiri tidak melakukan korupsi lantaran tidak mempunyai kesempatan , bukan lantaran kita orang baik yang lebih takut kepada istri atau suami ketimbang takut kepada Tuhan .( Ya mungkin terpaksa korup akibat tuntutan materialistis b1n1 .Mungkin juga ada perempuan yang takut diceraikan suaminya ha ha ha  !)
 Bila memang Men Kum Ham nya , dalam hal ini Amir Samsudin  bukan mantan pengacara , bukan orang yang sering tampil sebagai pembela atau penasehat hukum di pengadilan , ya rasasnya tidak " absurd " . Tetapi Pak Menteri ini Pak Amir S  seorang pengacara, penasehat hukum atau pembela yang beken . Urusan beliau sebagai pembela dulunya pasti membela mati matian terdakwa yang sedang menghadapi tuntutan di sidang  pengadilan . Ya apapun kesalahan terdakwa. Yang pasti juga sebagai pengacara, sebagai pembela sebagai penasehat hukum sering mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Pasti juga pernah bahkan sering mengajukan remisi  " anak asuh " nya ha ha ha ha . Lala la la  mengapa sekarang setelah menjadi pejabat yang dulunya selalu menjadi   " lawan tandingnya " malah berubah sifat profesionalisme nya ?  Bahkan terkesan " mati matian " mempertahankan pendapatnya , yang notabene diback up secara mati matian juga oleh Wakil nya Deny Indrayana  , menghapus pemberian remisi bagi sementara nara pidana kasus korupsi !? Kita mah tidak tahu apa isi  hati Pak Menteri dan Wakilnya ini . Apa memang timbul dari " conscience  moral sense right or wrong " atau cuma sekedar cari muka demi kepentingan tertentu , maaf bukan menuduh, dari para anti koruptor yang beneran tulus atau yang nati korupsi lantaran sirik belum kebagian !?
POSTING ini cuma mau mengetengahkan bawah soal moral , soal kekeuh tidaknya prinsip sesorang ternyata ditentukan oleh kedudukannya yang sementara saja. Mungkin selama ini orang berharap ada konsistensi pendirian , pendapat sesorang selalu mantap , tidak bergeming apapun kedudukan, jabatan atau pangkatnya .
 Mumgkin memang publik berharap agar orang orang yang berkoar koar galak menyuarakan anti korupsi  bukan lantaran sesorang tidak pernah atau tidak memiliki kesempatam korup .tetap lantaran memang hati nuraninya hati yang jujur yang takut kepada Tuhan , yang tidak cuma melakukan ritual agamanya sekedar pamer kepada orang lain , tetapi tidak memiliki moral dan tidak percaya kepada Tuhan sepenuhnya .


Komentar :
Seorang pengacara adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar   pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. Dalam contoh kasus ini yang menjadi klien si pengacara adalah seorang terdakwa yang memperkosa putrinya sendiri, jika dalam hal ini pengacara tidak bekerja secara profesionalisme tentus saja pengacara tersebut mungkin tidak akan menyanggupi perminta terdakwa untuk membelanya di meja hijau.
Masalah yang terdapat pada berita belumlah jelas, karena kita sebagai pembaca tidak tahu kronolgi kejadian yang sesungguhnya. Jadi dalam hal ini kita tidak bisa melihat keadaan yang sebenarnya terjadi. Mungkin sangat ironis sekali ketika kita membaca sekilas tentang berita ini, namun  yang pastinya pengacara mempunyai alasan yang kuat untuk membela sang terdakwa.
Jika kejadian seperti ini terjadi di negara kita mungkin akan menjadi pemberitaaan yang cukup heboh dan menarik untuk dibaca atau di beritakan secara luas. Mungkin si putri pengacara akan merasa kesal, kecewa atau marah terhadap ayahnya yang membela terdakwa yang memperkosa dirinya, namun sebagaimana diketahui seorang pengacara haruslah mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi profesionalisme.


0 komentar:

Posting Komentar