Jagat media sosial dikejutkan dengan foto remaja di
atas kasur. Pasangan anak remaja berfoto selfie dimana anak laki-laki tampak
bertelanjang dada, sementara si perempuan terlihat pundaknya dan menutupi
dadanya dengan selimut. Akun tersebut
bernama Ina Si Nononk, sudah banyak akun yang menggunakan nama tersebut. Rata-rata
akun tersebut memajang 5 foto berbeda. Belum diketahui apakah akun tersebut
asli atau tidak. Namun yang pasti, beragam komentar membanjiri akun tersebut.
Ada yang marah, kesal, hingga menyayangkan.
Salah satu akun yang dimasuki menerangkan sedikit
profil singkatnya, bahwa si pemilik akun menyebut dirinya berasal dari
Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad
Dicky Pastika Gading mengatakan, pihaknya langsung merespons kabar tersebut.
Menurut Dicky, akun yang memajang foto menghebohkan tersebut juga tengah jadi
buah bibir di Karawang. Penelusuran dengan mengerahkan berbagai pihak, yaitu
unit cyber crime Polda Jabar dan juga Sub Direktorat Cyber Crime Mabes Polri.
Cyber Law yang akan di pergunakan untuk menindak
lanjuti kasus ini adalah menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang
pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. Dan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
0 komentar:
Posting Komentar