A. Pengertian Cyber Crime
Cyber
Crime adalah penyalahgunaan
dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia
maya. Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber
crime sebagai tindak
kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah,
1989).
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
a. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
b. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
c. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat
komputerisasi.
d. Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer
secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada
orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage.
e. Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
g. DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
h. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
i. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
j. Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
k. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting.
l. llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja
mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer,
dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik
lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lain. Hackingmerupakan
salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Contoh cyber crime
:
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga
sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian
dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
B. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena
dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di
cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah
yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang,
fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik,
pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Contoh kasus
Cyber Law :
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama
Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah
penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian
Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke
berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di
Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari
yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan
berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut
sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan
tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para
moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat
masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.
Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda
hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
C. Pengertian Cyber Threats
Cyber
Threats adalah kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi,
seperti menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke
internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.
D. Pengertian Cyber Security
Cyber securitymerupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanyacyber attack.Cyberattack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang
sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk
mengganggu secara fisik maupun dari alur logicsistem informasi. Cyber
attack merupakan upaya
mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.
Contoh Kasus Cyber
Security :
Institusi keuangan dan
telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan
kegiatan “penetration testing”. Pen Test ini dilakukan untuk menguji
sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang
akan mengeksploitasi sistem tersebut.
E. Pengertian Cyber
Attacks
Cyber attack adalah serangan terhadap sistem komputer,
cyber attacks menggunakan software berbahaya dan virus untuk mengubah kode
komputer target untuk dapat mengakses sistem komputer targert. Sehingga pelaku
dapat mencuri informasi, menghilangkan bahkan membajak data dan identitatas
target.
Contohnya kasus
cyber attacks :
Di Indonesia pada Agustus 1997, hackers Portugal telah
berhasil merubah tampilan situs resmi dari mabes ABRI dengan melakukan
perubahan terhadap isi dari situs tersebut dengan opini dan oernyataan yang
menyudutkan ABRI, tujuannya untuk kemerdekaan bagi rakyat Timur Timor.
Sumber :