Kamis, 14 April 2016 | By: Unknown

Contoh Cyber Crime Terbaru Yang Terjadi Di Sosial Media.

Jagat media sosial dikejutkan dengan foto remaja di atas kasur. Pasangan anak remaja berfoto selfie dimana anak laki-laki tampak bertelanjang dada, sementara si perempuan terlihat pundaknya dan menutupi dadanya dengan selimut.  Akun tersebut bernama Ina Si Nononk, sudah banyak akun yang menggunakan nama tersebut. Rata-rata akun tersebut memajang 5 foto berbeda. Belum diketahui apakah akun tersebut asli atau tidak. Namun yang pasti, beragam komentar membanjiri akun tersebut. Ada yang marah, kesal, hingga menyayangkan.

Salah satu akun yang dimasuki menerangkan sedikit profil singkatnya, bahwa si pemilik akun menyebut dirinya berasal dari Karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky Pastika Gading mengatakan, pihaknya langsung merespons kabar tersebut. Menurut Dicky, akun yang memajang foto menghebohkan tersebut juga tengah jadi buah bibir di Karawang. Penelusuran dengan mengerahkan berbagai pihak, yaitu unit cyber crime Polda Jabar dan juga Sub Direktorat Cyber Crime Mabes Polri.


Cyber Law yang akan di pergunakan untuk menindak lanjuti kasus ini adalah menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Tentang Cyber

A. Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya. Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA

a. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

b. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

c. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

d. Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

e. Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

g. DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

h. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

i. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

j. Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

k. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

l. llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer) 
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hackingmerupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

Contoh cyber crime :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

B. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Contoh kasus Cyber Law :
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

C. Pengertian Cyber Threats
Cyber Threats adalah kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.

D. Pengertian Cyber Security
Cyber securitymerupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanyacyber attack.Cyberattack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logicsistem informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.

Contoh Kasus Cyber Security :
Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan  kegiatan “penetration testing”. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut.

E. Pengertian Cyber Attacks
Cyber attack adalah serangan terhadap sistem komputer, cyber attacks menggunakan software berbahaya dan virus untuk mengubah kode komputer target untuk dapat mengakses sistem komputer targert. Sehingga pelaku dapat mencuri informasi, menghilangkan bahkan membajak data dan identitatas target.

Contohnya kasus cyber attacks :
Di Indonesia pada Agustus 1997, hackers Portugal telah berhasil merubah tampilan situs resmi dari mabes ABRI dengan melakukan perubahan terhadap isi dari situs tersebut dengan opini dan oernyataan yang menyudutkan ABRI, tujuannya untuk kemerdekaan bagi rakyat Timur Timor.

Sumber :






Jumat, 01 April 2016 | By: Unknown

Isu Profesionalisme Pengacara


            Ini benar benar , sungguh sungguh , serius lupa bukan lupanya rata rata terdakwa . Pernah baca apakah  kisah sejati, fakta atau fiksi menceritakan di Australia sana , ada seorang pengacara yang harus membela seorang terdakwa kasus perkosaaan . Yang diperkosa ironisnya adalah putri si pengacara tersebut . Demi mempertahankan profesianalisme sebagai sang pengacara tampil sebagai pembela terdakwa perkosaaan itu. Kisahnya ya dia berhasil membebaskan terdakwa.
Benaran atau cuma sekedar kisah fiksi tapi moral cerita itu mengetengahkan betapa profesionalisme seseorang di pertahankan .
Posting ini cuma berniat menngemukakan pendapat tentang keputusan atau peraturan atau apapun namanya yang dikeluarkan MenKumHam Amir Samsudin yang mencabut ketentuan hak terpidana ,(hak bila boleh disebut ) hak remisi yang katanya sudah jelas peraturan serta pelaksanaannya selama ini. Dalam hal ini yang dibatalkan remisinya adalah para tertdakwa korupsi . Secara pribadi ya sudah barang tentu penulis setuju banget para koruptor dijatuhi hukuman . Tidak menuntut seberat beratnya tetapi sesuai hukum saja . Kita tidak semestinya sadis menuntut orang lain dihukum , sementara mungkin saja kita sendiri tidak melakukan korupsi lantaran tidak mempunyai kesempatan , bukan lantaran kita orang baik yang lebih takut kepada istri atau suami ketimbang takut kepada Tuhan .( Ya mungkin terpaksa korup akibat tuntutan materialistis b1n1 .Mungkin juga ada perempuan yang takut diceraikan suaminya ha ha ha  !)
 Bila memang Men Kum Ham nya , dalam hal ini Amir Samsudin  bukan mantan pengacara , bukan orang yang sering tampil sebagai pembela atau penasehat hukum di pengadilan , ya rasasnya tidak " absurd " . Tetapi Pak Menteri ini Pak Amir S  seorang pengacara, penasehat hukum atau pembela yang beken . Urusan beliau sebagai pembela dulunya pasti membela mati matian terdakwa yang sedang menghadapi tuntutan di sidang  pengadilan . Ya apapun kesalahan terdakwa. Yang pasti juga sebagai pengacara, sebagai pembela sebagai penasehat hukum sering mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Pasti juga pernah bahkan sering mengajukan remisi  " anak asuh " nya ha ha ha ha . Lala la la  mengapa sekarang setelah menjadi pejabat yang dulunya selalu menjadi   " lawan tandingnya " malah berubah sifat profesionalisme nya ?  Bahkan terkesan " mati matian " mempertahankan pendapatnya , yang notabene diback up secara mati matian juga oleh Wakil nya Deny Indrayana  , menghapus pemberian remisi bagi sementara nara pidana kasus korupsi !? Kita mah tidak tahu apa isi  hati Pak Menteri dan Wakilnya ini . Apa memang timbul dari " conscience  moral sense right or wrong " atau cuma sekedar cari muka demi kepentingan tertentu , maaf bukan menuduh, dari para anti koruptor yang beneran tulus atau yang nati korupsi lantaran sirik belum kebagian !?
POSTING ini cuma mau mengetengahkan bawah soal moral , soal kekeuh tidaknya prinsip sesorang ternyata ditentukan oleh kedudukannya yang sementara saja. Mungkin selama ini orang berharap ada konsistensi pendirian , pendapat sesorang selalu mantap , tidak bergeming apapun kedudukan, jabatan atau pangkatnya .
 Mumgkin memang publik berharap agar orang orang yang berkoar koar galak menyuarakan anti korupsi  bukan lantaran sesorang tidak pernah atau tidak memiliki kesempatam korup .tetap lantaran memang hati nuraninya hati yang jujur yang takut kepada Tuhan , yang tidak cuma melakukan ritual agamanya sekedar pamer kepada orang lain , tetapi tidak memiliki moral dan tidak percaya kepada Tuhan sepenuhnya .


Komentar :
Seorang pengacara adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar   pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. Dalam contoh kasus ini yang menjadi klien si pengacara adalah seorang terdakwa yang memperkosa putrinya sendiri, jika dalam hal ini pengacara tidak bekerja secara profesionalisme tentus saja pengacara tersebut mungkin tidak akan menyanggupi perminta terdakwa untuk membelanya di meja hijau.
Masalah yang terdapat pada berita belumlah jelas, karena kita sebagai pembaca tidak tahu kronolgi kejadian yang sesungguhnya. Jadi dalam hal ini kita tidak bisa melihat keadaan yang sebenarnya terjadi. Mungkin sangat ironis sekali ketika kita membaca sekilas tentang berita ini, namun  yang pastinya pengacara mempunyai alasan yang kuat untuk membela sang terdakwa.
Jika kejadian seperti ini terjadi di negara kita mungkin akan menjadi pemberitaaan yang cukup heboh dan menarik untuk dibaca atau di beritakan secara luas. Mungkin si putri pengacara akan merasa kesal, kecewa atau marah terhadap ayahnya yang membela terdakwa yang memperkosa dirinya, namun sebagaimana diketahui seorang pengacara haruslah mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi profesionalisme.